genbisnis.com/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dengan mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk segera mendaftarkan aset tanah umat guna memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari.
“Ini rumah Tuhan, jangan sampai rumah Tuhan tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Rabu (10/12/2025).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Menteri Nusron meminta jajaran ATR/BPN membentuk tim dan loket khusus untuk melayani pendaftaran tanah wakaf serta tanah milik organisasi keagamaan. Langkah ini dimaksudkan agar pelayanan lebih fokus, cepat, dan tertib administrasi.
“Saya minta dibentuk tim khusus dan loket khusus untuk melayani pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah,” tegasnya.
Menteri Nusron menekankan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf harus disertai dengan kemudahan layanan dari pemerintah, termasuk penghapusan biaya pengurusan. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi aset keagamaan tanpa membebani umat.
“Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya apa pun,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi keagamaan di Kalimantan Tengah untuk aktif melakukan pendataan dan pendaftaran aset tanah yang dimiliki. Sertipikasi dinilai bukan sekadar aspek legal formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga amanah umat lintas generasi.
“Sertipikasi tanah ini adalah perlindungan hukum sekaligus tanggung jawab kita bersama menjaga aset umat,” ucap Nusron.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh lintas agama dan lembaga kepercayaan, di antaranya perwakilan MUI Provinsi Kalteng, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalteng, Pimpinan Muhammadiyah Kalteng, Keuskupan Palangka Raya, PGI Wilayah Kalteng, Parisada Hindu Dharma Indonesia, perwakilan umat Buddha, Ketua Aliran Kepercayaan Kaharingan, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Kehadiran lintas agama ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga aset keagamaan,” ujar Menteri Nusron.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yusi Abdhian, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng dalam proses pendataan dan sertipikasi rumah ibadah.
“Kami siap bersinergi dengan BPN untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah,” katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah ibadah di Kalimantan Tengah sebagai basis data awal untuk mempermudah proses sertipikasi ke depan.
“Saat ini kami mendata rumah ibadah, mulai dari musala, langgar, hingga masjid sesuai wilayahnya, agar datanya lengkap dan akurat,” pungkas Muhammad Yusi Abdhian.
Pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)
No Comments