Kantor Penyalur Tenaga Kerja di Bekasi di Segel Kementerian P2MI Usai Berangkatkan Tanpa Prosedural

2 minutes reading
Thursday, 5 Feb 2026 10:58 12 Redaksi

genbisnis.com/ – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan layanan sementara kepada PT Bumimas Indonesia Mandiri guna menegakkan regulasi penempatan tenaga kerja menyusul temuan pemberangkatan dua pekerja migran ke Singapura secara nonprosedural.

Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan wajib Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) yang merupakan syarat mutlak perlindungan bagi setiap pekerja sebelum bertugas di luar negeri.

Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan hasil investigasi selama dua bulan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025.

Perusahaan dinilai lalai dalam memenuhi hak administratif dan pembekalan bagi dua pekerja berinisial RS (asal NTB) dan SMP (asal Jawa Timur).

“P3MI ini terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 1 huruf E, yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” ujar Rinardi saat memberikan keterangan resmi di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Investigasi ini bermula dari laporan mengenai RS, yang kemudian berkembang saat petugas melakukan klarifikasi mendalam dan menemukan kasus serupa pada pekerja migran berinisial SMP.

Akibat pelanggaran tersebut, PT Bumimas Indonesia Mandiri kini dilarang melakukan proses seleksi calon pekerja migran dan wajib menyerahkan seluruh data calon pekerja yang sedang dalam proses selama masa sanksi tiga bulan berlangsung.

“Dalam proses pemeriksaan, kami kembali menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja migran berinisial SMP. Oleh karena itu, PT Bumimas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif,” jelas Rinardi lebih lanjut.

Rinardi juga memperingatkan kementerian tidak segan-segan mengambil tindakan yang lebih ekstrem jika pihak perusahaan tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi tersebut. Hal ini mencakup ancaman pencabutan permanen izin operasional sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Apabila PT Bumimas Indonesia Mandiri tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka sanksi yang lebih berat adalah pencabutan izin sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” tegasnya.

Melalui penjatuhan sanksi ini, Kementerian P2MI kembali mengingatkan seluruh P3MI agar senantiasa mematuhi prosedur hukum demi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.

“Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara masif di berbagai wilayah untuk meminimalisir praktik penempatan ilegal yang berisiko membahayakan warga negara Indonesia di mancanegara,” pungkasnya. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA