MENU Wednesday, 11 Feb 2026

Wamen ATR Terima Wamenlu, Bahas Hak Atas Tanah Warga Asing

2 minutes reading
Friday, 9 Jan 2026 00:39 2 admin

genbisnis.com/ – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kementerian ATR/BPN, Jakarta guna membahas pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora Indonesia.

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang melibatkan subjek hukum asing, agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta prinsip hubungan internasional.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang berkaitan dengan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri. Ketentuan tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.

“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing harus mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga koordinasi yang intensif dengan Kementerian Luar Negeri. Menurutnya, isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.

Melalui pertemuan ini, kedua kementerian sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi agar pengelolaan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora dapat berjalan transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA