genbisnis.com/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang wilayah guna memastikan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan inklusif tanpa memicu konflik pertanahan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan ruang dalam menyukseskan swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa ketertiban ruang merupakan kunci utama agar berbagai proyek strategis nasional tidak saling tumpang tindih.
Hal tersebut disampaikan dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” kata Suyus Windayana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (10/2/2026).
Dalam konteks ketahanan pangan, Kementerian ATR/BPN tengah memfokuskan perlindungan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi baru mencapai 67,87%, masih di bawah target RPJMN sebesar 87%.
Tantangan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota, di mana baru 104 daerah yang telah menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih memerlukan revisi.
Guna mengantisipasi penyusutan lahan produktif, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas alih fungsi lahan di kawasan tertentu. “Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan,” tegas Suyus.
Menanggapi hal tersebut, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyepakati bahwa tata ruang harus diposisikan sebagai pedoman tertinggi dalam pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya penetapan batasan spasial sebelum infrastruktur fisik mulai dibangun.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucap AHY di hadapan para wakil menteri dan kepala lembaga yang hadir.
Pertemuan lintas sektor ini juga mengungkap adanya reformasi regulasi, di mana perubahan RTRW kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat tanpa harus menunggu siklus lima tahun. Fleksibilitas ini diharapkan mampu mempercepat adaptasi kebijakan strategis nasional dan mitigasi risiko bencana di seluruh pelosok Indonesia. (*)
No Comments