MENU Wednesday, 11 Feb 2026

Kementerian ATR/BPN Siapkan Realokasi Anggaran Guna Percepat Pemecahan Sertifikat Tanah di Aceh

2 minutes reading
Wednesday, 21 Jan 2026 00:10 0 admin

genbisnis.com/ – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertanyakan kesiapan alokasi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya penanggulangan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan tersebut disampaikan guna memastikan kepastian hukum hak atas tanah serta kelancaran pemecahan sertifikat bagi warga terdampak bencana yang kehilangan alas hak mereka.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (19/1/2026), Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti pentingnya dukungan finansial untuk proses pemindahan hak dan pemecahan detail sertifikat.

Ia meminta kementerian terkait untuk memaparkan hambatan teknis maupun anggaran secara terbuka mengingat besarnya skala kerusakan di tiga provinsi tersebut.

“Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk tolong disampaikan urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertifikat untuk korban terdampak bencana,” tanya Mardani Ali Sera saat persidangan.

Merespons hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa persoalan dana tidak akan menghambat proses administrasi pertanahan di wilayah bencana. Pemerintah siap melakukan pergeseran prioritas anggaran apabila ditemukan kekurangan di lapangan.

“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” ujar Menteri Nusron secara langsung di hadapan anggota dewan.

Meskipun aspek anggaran dianggap tuntas, Menteri Nusron mengakui adanya kendala teknis yang lebih berat, yakni rekonstruksi data fisik dan yuridis. Hilangnya dokumen warkah, rusaknya peta pertanahan, hingga berubahnya bentang alam akibat bencana menjadi tantangan utama dalam menetapkan kembali tapal batas tanah milik warga.

“Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ,” ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang terdaftar setelah tahun 1997 memiliki dokumentasi digital yang cukup baik. Namun, penanganan khusus diperlukan bagi sertifikat terbitan lama, tanah adat, maupun tanah yang belum terdaftar sama sekali agar konflik pertanahan di masa depan dapat dihindari.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan ini menegaskan komitmen lintas sektor dalam mempercepat pemulihan administrasi publik di daerah terdampak bencana guna melindungi aset masyarakat. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA