Genbisnis.com | Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama yang menopang legitimasi sistem peradilan. Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan tertulis, tetapi juga mensyaratkan kualitas rumusan norma yang mampu memberikan pedoman yang jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks hukum pidana, tuntutan ini menjadi lebih mendesak karena hukum pidana menyangkut pembatasan kebebasan individu melalui ancaman sanksi.
Rumusan norma yang jelas, limitatif, dan terukur menjadi fondasi utama bagi terwujudnya kepastian hukum. Norma yang tidak jelas akan menimbulkan multitafsir; norma yang tidak limitatif berpotensi melahirkan ekspansi kewenangan negara; dan norma yang tidak terukur menciptakan penerapan yang subjektif. Ketiga aspek tersebut menentukan dua hal mendasar dalam hukum pidana: apa yang dilarang dan bagaimana kewenangan dijalankan.
Tulisan ini menganalisis secara sistematis makna dan implikasi rumusan norma yang jelas, limitatif, dan terukur, serta mengaitkannya dengan contoh konkret dalam KUHP baru, KUHAP baru, dan UU ITE. Pembahasan dilakukan dengan menitikberatkan pada aspek teknik perumusan peraturan perundang-undangan, termasuk ketepatan istilah, konsistensi struktur, dan batasan norma yang tidak menimbulkan multitafsir. Dengan pendekatan tersebut, tulisan ini bertujuan menunjukkan sejauh mana ketentuan-ketentuan dalam regulasi tersebut telah memenuhi prinsip kejelasan norma sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum.
Rumusan norma yang jelas merujuk pada penggunaan bahasa hukum yang tidak ambigu, tidak kabur, dan dapat dipahami secara rasional oleh subjek hukum. Kejelasan norma merupakan syarat pertama kepastian hukum. Tanpa kejelasan, hukum gagal memberikan pedoman perilaku. Lon L. Fuller (1964) menempatkan kejelasan aturan sebagai bagian dari moralitas internal hukum. Hukum yang tidak jelas tidak mampu mengarahkan perilaku warga negara. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan norma berbahaya karena dapat menyebabkan seseorang dipidana atas dasar tafsir yang berubah-ubah.
Kejelasan norma tercermin dalam penggunaan istilah yang benar, perumusan unsur perbuatan secara konkret, dan struktur kalimat yang sistematis. Hal ini dapat diamati Pasal 51 KUHP baru:
Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 51 tersebut memenuhi prinsip kejelasan norma karena dirumuskan dengan penggunaan istilah hukum yang tepat dan konsisten. Frasa seperti “pemidanaan,” “Tindak Pidana,” “terpidana,” “pembinaan,” dan “pembimbingan” merupakan terminologi baku dalam hukum pidana yang memiliki makna yuridis jelas dan tidak multitafsir. Selain itu, setiap tujuan pemidanaan dirumuskan dengan kata kerja operasional yang konkret, seperti “mencegah,” “memasyarakatkan,” “menyelesaikan,” “memulihkan,” dan “menumbuhkan,” sehingga memperlihatkan arah dan fungsi yang tegas dari kebijakan pemidanaan. Penggunaan istilah tersebut menunjukkan bahwa norma disusun dengan memperhatikan ketepatan konseptual dalam sistem hukum pidana.
Dari sisi struktur, ketentuan ini disusun secara sistematis dan logis melalui perincian dalam huruf a sampai dengan d, yang masing-masing memuat satu gagasan pokok yang saling berkaitan namun berdiri secara jelas. Rumusan unsur tujuan juga dinyatakan secara konkret, misalnya “mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat,” yang menunjukkan hubungan sebab-akibat yang terstruktur. Pola perumusan yang berjenjang dan paralel ini memperkuat kepastian makna, menghindari ambiguitas, serta mencerminkan teknik perundang-undangan yang sistematis dan mudah dipahami, sehingga memenuhi indikator kejelasan norma.
Jadi, Pasal 51 KUHP baru, secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan: mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, dan memulihkan keseimbangan. Berbeda dengan KUHP lama yang tidak mengatur tujuan pemidanaan secara eksplisit, rumusan ini memberikan pedoman interpretatif yang jelas bagi hakim. Kejelasan tersebut berimplikasi pada arah pemidanaan. Hakim tidak hanya sekadar menjatuhkan pidana atas dasar pembalasan, melainkan harus mempertimbangkan rehabilitasi dan pemulihan. Dengandemikian, norma menjadi lebih transparan dan dapat diprediksi.
Jika kejelasan berkaitan dengan makna, maka sifat limitatif berkaitan dengan batas. Norma yang limitatif membatasi ruang lingkup larangan dan kewenangan secara tegas.H.L.A. Hart (1961) menjelaskan bahwa bahasa hukum memiliki open texture, tetapi pembentuk undang-undang harus meminimalkan ketidakpastian tersebut melalui pembatasan yang tegas. Tanpa sifat limitatif, hukum pidana berpotensi berkembang menjadi alat ekspansi kekuasaan.
Norma yang limitatif ditandai oleh: penyebutan unsur secara rinci, pembatasan subjek hukum secara jelas, dan pengaturan syarat dan pengecualian secara eksplisit. Contoh dalam Pasal 45 KUHP baru:
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Rumusan Pasal 45 bersifat limitatif karena secara tegas dan rinci menyebutkan unsur subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ayat (1) terlebih dahulu memberikan batasan umum bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Ayat (2) memperjelas ruang lingkupnya dengan enumerasi bentuk-bentuk korporasi yang dimaksud, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta perkumpulan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Penyebutan ini tidak bersifat abstrak, melainkan konkret dan spesifik, sehingga mempersempit kemungkinan perluasan tafsir di luar kategori yang telah ditentukan.
Selain itu, pembatasan subjek hukum dilakukan secara jelas dengan mencantumkan bentuk-bentuk badan usaha tertentu, termasuk firma dan persekutuan komanditer, serta frasa “yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang menegaskan bahwa penyamaannya pun harus merujuk pada dasar hukum yang eksplisit. Dengan demikian, norma ini tidak membuka ruang interpretasi bebas, melainkan mengikat pada kategori yang telah dirumuskan dan pada rujukan peraturan yang berlaku. Struktur tersebut menunjukkan adanya pengaturan batas, syarat, dan cakupan yang terdefinisi secara tegas, sehingga mencerminkan karakter limitatif dalam perumusannya.
Sifat limitatif tersebut sekaligus berfungsi sebagai pagar normatif yang melindungi hak individu maupun korporasi dari kemungkinan perluasan pertanggungjawaban pidana secara sewenang-wenang. Dengan adanya pembatasan yang tegas mengenai siapa yang dapat dikualifikasikan sebagai subjek Tindak Pidana, norma ini memberikan kepastian hukum serta mencegah interpretasi yang melampaui ruang lingkup yang telah ditentukan undang-undang. Pembatasan yang eksplisit tersebut memastikan bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan kepada subjek yang secara jelas termasuk dalam kategori yang dirumuskan, sehingga hak atas perlindungan hukum dan prinsip legalitas tetap terjaga.
Norma yang terukur memiliki standar yang dapat diverifikasi secara objektif. Keterukuran memungkinkan penerapan yang konsisten dan mengurangi subjektivitas aparat.Gustav Radbruch (1946) menekankan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan. Keterukuran membantu menjaga keseimbangan tersebut dengan menyediakan parameter objektif.
Keterukuran penting dalam dua aspek, yaitu (a) penentuan unsur kesalahan dan (b) penetapan sanksi dan kewenangan. Dalam KUHP baru dapat diamati pada klasifikasi pidanadenda. Klasifikasi pidana denda dalam kategori tertentu (Kategori I–VIII) merupakan bentuk norma yang terukur. Hakim memiliki batas minimum dan maksimum yang jelas. Sistem ini mencegah disparitas yang ekstrem dan meningkatkan konsistensi.
Keterukuran dalam KUHP baru, khususnya melalui klasifikasi pidana denda dalam Kategori I sampai dengan VIII, menunjukkan adanya standar kuantitatif yang jelas dalam penjatuhan sanksi. Pengelompokan ini menetapkan rentang minimum dan maksimum secara terstruktur sehingga hakim tidak menjatuhkan pidana secara bebas tanpa batas. Dengan adanya kategori yang telah ditentukan, pemidanaan menjadi lebih proporsional karena disesuaikan dengan tingkat keseriusan tindak pidana. Model ini juga berfungsi sebagai instrumen pengendali disparitas, sebab putusan yang dijatuhkan tetap berada dalam koridor yang terukur dan dapat diuji rasionalitasnya.
Dalam KUHAP baru, keterukuran tampak pada pengaturan batas waktu penahanan yang dirumuskan secara rinci berdasarkan tahapan proses peradilan. Penentuan jangka waktu yang pasti—baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan—memberikan parameter objektif dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penahanan. Norma yang terukur ini tidak hanya membatasi kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak kebebasan tersangka atau terdakwa. Apabila batas waktu tersebut dilampaui, terdapat dasar hukum yang jelas untuk mengajukan keberatan atau praperadilan, sehingga kontrol terhadap tindakan koersif negara dapat dilakukan secara efektif. Hal tersebut dapat disimak pada Pasal 102 sampai dengan 106 KUHAP baru.
Materi muatan (subtansi) Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 KUHAP baru mengatur batas waktu dan mekanisme penahanan pada setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pada setiap tahap, pejabat yang berwenang—penyidik, penuntut umum, hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, dan hakim agung—diberi kewenangan melakukan penahanan dalam jangka waktu awal paling lama 20 atau 30 hari, sesuai tahapannya.
Apabila jangka waktu awal tersebut terlampaui, tersedia mekanisme perpanjangan dengan batas maksimum 30, 40, atau 60 hari yang harus diajukan kepada otoritas yang lebih tinggi atau ketua pengadilan terkait. Setelah batas perpanjangan tersebut habis, pejabat yang berwenang wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Dengan demikian, rangkaian pasal ini menegaskan adanya durasi yang pasti, prosedur perpanjangan yang terkontrol, serta kewajiban pembebasan sebagai bentuk pembatasan kewenangan penahanan secara sistematis dan terukur di seluruh tingkatan peradilan.
Adapun dalam UU ITE, keterukuran tercermin pada penetapan pencemaran nama baik sebagai delik aduan. Status ini mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan sebagai prasyarat formil dimulainya proses hukum. Keberadaan atau ketiadaan pengaduan dapat diverifikasi secara administratif, sehingga penegakan hukum tidak bergantung pada interpretasi subjektif aparat. Parameter ini menciptakan batas yang tegas mengenai kapan negara dapat bertindak, sekaligus menjamin bahwa proses pidana hanya berjalan apabila terdapat kehendak dari korban, sehingga memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini dapat disimak pada Pasal 27A UU ITE.
Keterukuran dalam Pasal 27A tersebut tercermin dari penetapan pencemaran nama baik sebagai delik aduan, yang menjadikan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan sebagai prasyarat formil dimulainya proses hukum. Artinya, penegakan hukum tidak dapat berjalan semata-mata atas inisiatif aparat, melainkan harus didahului oleh pernyataan kehendak dari korban. Keberadaan atau ketiadaan pengaduan ini dapat diverifikasi secara administratif dan objektif, sehingga menjadi parameter yang jelas untuk menentukan sah atau tidaknya proses pidana.
Status sebagai delik aduan tersebut menciptakan batas yang terukur terhadap kewenangan negara dalam memproses perkara. Aparat penegak hukum tidak memiliki ruang untuk menafsirkan secara bebas kapan suatu perbuatan harus ditindak, karena tindakan hukum bergantung pada syarat yang tegas dan teridentifikasi, yaitu adanya pengaduan. Dengan demikian, keterukuran norma ini menjamin kepastian hukum, membatasi potensi kriminalisasi yang berlebihan, serta menempatkan kepentingan dan kehendak korban sebagai elemen objektif dalam memulai proses peradilan pidana.
Rumusan norma yang jelas, limitatif, dan terukur berimplikasi langsung pada dua dimensi kepastian hukum, yaitu: kepastian tentang apa yang dilarang, dan kepastian tentang bagaimana kewenangan dijalankan. Kepastian tentang apa yang dilarang, memastikan warga negara mengetahui perbuatan apa yang termasuk larangan. Sifat limitatif mencegah perluasan makna di luar yang dimaksud pembentuk undang-undang. Keterukuranmemberikan standar objektif untuk menilai terpenuhinya unsur delik. Tanpa ketiganya, hukum berubah menjadi ancaman yang tidak dapat diprediksi.
Kepastian tentang bagaimana kewenangan dijalankan, memastikan bahwa: (a) Norma yang jelas membatasi ruang interpretasi aparat, (b) norma yang limitatif membatasi diskresi, dan (c) norma yang terukur memberikan standar akuntabilitas. Dalam perspektif kebijakan kriminal, kualitas perumusan norma menentukan legitimasi penegakan hukum. Hukum pidana tidak hanya harus tegas, tetapi juga dapat diuji dan dikontrol.
Analisis di atas menunjukkan bahwa bahasa hukum merupakan titik temu antara larangan dan kewenangan. KUHP berbicara tentang apa yang dilarang; KUHAP berbicara tentang bagaimana negara menegakkan larangan tersebut; dan UU ITE menunjukkan bagaimana hukum pidana merespons perkembangan teknologi. Selain itu, rumusan norma yang jelas, limitatif, dan terukur memastikan bahwa: larangan dirumuskan secara presisi, kewenangan dijalankan dalam batas yang rasional, dan penegakan hukum dapat diuji secara objektif. Ketiga unsur ini menciptakan prediktabilitas, akuntabilitas, dan legitimasi.
Selain itu, menunjukkan bahwa kepastian hukum bukan semata-mata lahir dari keberadaan undang-undang, melainkan dari kualitas bahasa yang digunakan dalam merumuskan norma. Kejelasan menjamin pemahaman; sifat limitatif membatasi ekspansi kekuasaan; dan keterukuran memastikan penerapan yang objektif. Analisis terhadap KUHP baru, KUHAP baru, dan UU ITE menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia bergerak menuju perumusan norma yang lebih presisi dan sistematis. Hal ini memperkuat perlindungan kebebasan individu tanpa mengabaikan kebutuhan negara untuk menegakkan hukum. Dengan demikian, rumusan norma yang jelas, limitatif, dan terukur bukan sekadar teknik legislasi, melainkan fondasi substansial negara hukum yang menjamin keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan.
Dalam konteks tersebut, kualitas perumusan norma juga menentukan tingkat akuntabilitas dalam praktik penegakan hukum. Norma yang dirumuskan secara jelas, limitatif, dan terukur memungkinkan setiap tindakan aparat diuji berdasarkan parameter yang objektif dan transparan, sehingga ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisasi. Selain itu, perumusan yang presisi mempermudah hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang rasional dan konsisten, sekaligus memberikan pedoman yang pasti bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, kualitas bahasa hukum bukan hanya persoalan teknis redaksional, melainkan instrumen utama dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
No Comments