Menteri Nusron Dorong Tokoh Agama Amankan Sertipikat Rumah Ibadah

2 minutes reading
Thursday, 8 Jan 2026 03:03 22 Redaksi

genbisnis.com/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dengan melibatkan peran strategis tokoh keagamaan guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan partisipasi aktif tokoh agama untuk menuntaskan sertipikasi aset wakaf dan rumah ibadah.

“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu per satu, bersama-sama. Target saya, selama saya menjadi menteri, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah bukan hanya tugas administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk mencegah potensi konflik dan persoalan hukum di masa depan.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting agar fungsi sosial dan keagamaan dapat berjalan berkelanjutan.

“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasanya ikut berdosa kalau tidak mendorong penyelesaian ini. Bapak-bapak adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, yang perannya sangat strategis,” ungkapnya.

Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat sekitar 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional tercatat sebanyak 23.888 bidang.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat diperkirakan terdapat 87.795 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat, dengan capaian sertipikasi sepanjang tahun 2025 mencapai 1.477 bidang.

Melalui sinergi yang lebih erat antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan secara signifikan. Ia menegaskan bahwa sertipikat merupakan instrumen penting untuk melindungi aset keagamaan dari sengketa serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi umat.

“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, tempat kita sujud dan beribadah, secara hukum memiliki kepastian,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. Pertemuan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri perwakilan lima Kantor Pertanahan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang, bersama enam perwakilan organisasi keagamaan. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA