genbisnis.com/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan di Jakarta sebagai langkah awal mempercepat penyusunan regulasi nasional guna menata sistem administrasi pertanahan secara tertib, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan RUU Administrasi Pertanahan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di bidang pertanahan yang selama ini masih dihadapkan pada tumpang tindih aturan dan kelembagaan.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis yang tinggi.
Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi fondasi utama dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, RUU Administrasi Pertanahan juga berkaitan erat dengan kebutuhan pemetaan ruang yang komprehensif, akurat, dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, penyusunannya dinilai perlu dilakukan secara cermat agar mampu menjawab tantangan pertanahan di masa depan.
Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia selama ini masih diwarnai fragmentasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Untuk itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan teknis, tetapi memiliki dampak yang sangat luas, baik terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berpotensi pada tindak pidana. Ini yang perlu kita garis bawahi bersama,” tegasnya.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
Kepada tim penyusun, Sekjen ATR/BPN berpesan agar proses penyusunan RUU dilakukan secara terbuka, inklusif, dan siap menerima kritik serta perbedaan pandangan. Ia menekankan bahwa rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan harus menjadi rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya. (*)
No Comments