MENU Wednesday, 11 Feb 2026

Konjungsi Korelatif dalam Menciptakan Kepastian Hukum

5 minutes reading
Friday, 9 Jan 2026 16:45 3 admin

genbisnis.com/ | Bahasa hukum bukan sekadar alat komunikasi normatif, melainkan instrumen penentu kepastian hukum. Di dalam norma hukum, terutama peraturan perundang-undangan dan kontrak, kepastian tidak hanya ditentukan oleh substansi pengaturan, tetapi juga oleh pilihan kata dan struktur kalimat. Kepastian hukum mengandung dua pengertian mendasar, yaitu: pertama, adanya aturan yang bersifat umum yang memungkinkan individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan kedua, adanya jaminan keamanan hukum bagi individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah, karena melalui aturan yang bersifat umum tersebut individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap dirinya (Peter Mahmud Marzuki, 2009).

Dengan demikian, kepastian hukum bukan semata-mata terletak pada keberadaan pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan juga pada konsistensi penerapannya dalam praktik peradilan. Kepastian hukum menuntut adanya keselarasan antara putusan hakim yang satu dan putusan hakim lainnya dalam perkara-perkara serupa yang telah diputuskan. Dalamkonteks ini bahasa hukum memainkan peran strategis: rumusan norma yang kabur atau ambigu berpotensi melahirkan putusan yang berbeda-beda, sekalipun objek perkaranya relatif sama.

Roscoe Pound menyatakan bahwa kepastian hukum memungkinkan terciptanya predictability, yakni kemampuan pencari keadilan untuk memerkirakan bagaimana hukum akan diterapkan terhadap dirinya. Pandangan ini oleh Van Apeldoorn dipandang sejalan dengan gagasan Oliver Wendell Holmes dalam aliran Realisme Hukum. Holmes menyatakan, “The prophecies of what the Courts will do in fact and nothing more pretentious are what I mean by law.” Namun demikian, Van Apeldoorn mengkritisi pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa dalam kenyataannya hakim tidak selalu memutus sebagaimana yang diperkirakan oleh pencari keadilan. Perbedaan penafsiran, termasuk yang bersumber dari perbedaan pemahaman bahasa hukum, sering menjadi faktor penentu lahirnya putusan yang tidak terduga.

Dalam konteks inilah, struktur kalimat dan pilihan unsur kebahasaan menjadi signifikan. Salah satu unsur kebahasaan yang sering dianggap sepele, namun berpengaruh besar terhadap kepastian hukum, adalah konjungsi korelatif (kata berpasangan). Konjungsi korelatif adalah penghubung yang digunakan secara bersamaan untuk mengaitkan dua unsur yang setara dalam satu struktur kalimat, sehingga membentuk hubungan makna tertentu yang bersifat kumulatif, eksklusif, pertentangan, atau relasional. Konjungsi korelatif berfungsi mengarahkan penafsiran secara tegas, terutama dalam norma hukum.

Konjungsi korelatif tersebut meliputi: (a) baik … maupun, (b) bukan … melainkan, (c) tidak … tetapi, dan (d) antara … dan (Dendy Sugono, 2009). Konjungsi-konjungsi ini berfungsi sebagai penanda relasi logis antarkomponen norma, sehingga kesalahan atau ketidaktepatan penggunaannya dapat menimbulkan ambiguitas dan perbedaan penafsiran yang berdampak langsung pada kepastian hukum.

a. “Baik … maupun …”: Penanda Kumulatif yang Mengikat

Konjungsi baik … maupun dalam bahasa hukum bermakna kumulatif. Artinya, semua unsur yang dihubungkan dipandang sama-sama penting dan tercakup dalam norma. Penggunaannya dapat disimak dalam contoh berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan baik kepentingan negara maupun kepentingan masyarakat dipidana …”

Secara yuridis, konstruksi ini menunjukkan bahwa kedua kepentingan tersebut dilindungi secara bersamaan. Tidak diperlukan pembuktian alternatif, sepanjang norma ditafsirkan sebagai perlindungan kumulatif terhadap dua objek. Namun, apabila pembentuk norma bermaksud mensyaratkan kedua unsur tersebut secara bersamaan sebagai unsur delik, maka konjungsibaik … maupun harus dipahami sebagai unsur kumulatif yang wajib dipenuhi bersama. Ketidaktegasan maksud pembentuk norma pada titik ini sering kali menjadi sumber perdebatan di pengadilan.

b. “Bukan … melainkan …”: Penegasan Eksklusif dan Korektif

Konjungsi bukan … melainka berfungsi meniadakan satu tafsir sekaligus menegaskan tafsir lain. Konjungsi ini bersifat eksklusif dan korektif. Contohnya dapat dilihat dalam rumusan berikut:

“Yang dimaksud dengan pejabat berwenang bukan pejabat administratif biasa, melainkan pejabat yang secara khusus diberi kewenangan oleh undang-undang.”

Secara yuridis, pasangan konjungsi ini mempersempit makna dan mengunci penafsiran. Norma secara tegas menolak perluasan subjek dan mencegah multitafsir. Dalam praktik, penggunaan konjungsibukan … melainkan sangat efektif untuk membangun kepastian hukum karena mengarahkan hakim dan penegak hukum pada makna yang dikehendaki pembentuk norma. Kesalahan mengganti konjungsi ini, misalnya dengan dan, berpotensi membuka ruang tafsir yang luas dan problematis.

c. “Tidak … tetapi …”: Penyangkalan Disertai Penekanan Alternatif

Berbeda dengan konjungsibukan … melainkan, konjungsi tidak … tetapi menolak satu kondisi dan menegaskan kondisi lain yang lebih relevan, namun tidak selalu bersifat eksklusif mutlak. Contohnya:

“Pertanggungjawaban pidana tidak didasarkan pada akibat semata, tetapi pada adanya kesalahan pelaku.”

Dari segi perspektif yuridis, konstruksi ini menegaskan asas kesalahan (geen straf zonder schuld). Norma tidak menafikan akibat, tetapi menempatkannya bukan sebagai dasar utama. Konjungsi tidak … tetapi berfungsi menata hierarki pertimbangan hukum, sehingga aparat penegak hukum memahami prioritas penilaian. Kepastian hukum tercipta karena arah penafsiran dibimbing secara argumentatif, bukan sekadar deklaratif.

d. “Antara … dan …”: Batasan Relasional dan Ruang Lingkup

Konjungsi antara … dan” berfungsi menetapkan relasi atau rentang. Dalam norma hukum, konjungsi ini sering digunakan untuk membatasi ruang lingkup subjek atau objek pengaturan. Contohnya:

“Sengketa antara pekerja dan pengusaha diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Secara yuridis, pasangan ini menentukan para pihak yang terikat oleh norma. Sengketa di luar relasi tersebut tidak termasuk dalam cakupan pengaturan. Dengan demikian, konjungsi antara … dan berperan penting dalam penentuan kompetensi, baik absolut maupun relatif. Kesalahan penggunaannya dapat menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum.

Pembahasan di atas menunjukkan bahwa kepastian hukum menuntut norma yang jelas, tegas, dan konsisten, agar hukum dapat diprediksi (predictable) dan diterapkan secara adil. Konjungsi korelatif berfungsi sebagai “sarana pengikat logika normatif” yang menghubungkan unsur-unsur norma. Ketika sarana ini dirumuskan secara tepat, normamenjadi efektif dan konsisten. Sebaliknya, ketika salah penggunaannya, norma yang adamenjadi sumber sengketa dan ketidakpastian.

Dalam praktik peradilan, perbedaan satu konjungsi dapat mengubah arah penafsiran dan bahkan amar putusan. Oleh karena itu, pembentuk norma, perancang kontrak, dan penegak hukum perlu memahami bahwa kepastian hukum bukan hanya soal apa yang diatur, tetapi juga bagaimana norma itu dirumuskan secara kebahasaan. Konjungsi korelatif bukan sekadar unsur tata bahasa, melainkan instrumen normatif. KonjungsiBaik … maupun”menegaskan kumulasi, bukan … melainkan mengunci eksklusivitas, tidak … tetapimenata prioritas, dan antara … dan membatasi relasi. Ketepatan penggunaannya menentukan kepastian hukum, mencegah multitafsir, dan menjaga keadilan dalam penerapan norma. Dengan demikian, memerhatikan konjungsi korelatif berarti menjaga jantung kepastian hukum itu sendiri.

Malang, 8 Januari 2026

LAINNYA