Pedoman Ramadan 2026: BAZNAS RI Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru

2 minutes reading
Wednesday, 4 Feb 2026 00:36 14 Redaksi

genbisnis.com/ – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa guna memberikan kepastian dan keseragaman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban pada bulan suci Ramadan mendatang.

Penetapan ini setara dengan konsumsi 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per individu, yang diputuskan berdasarkan kajian mendalam terhadap fluktuasi harga pangan di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad mengatakan standar nilai tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain zakat fitrah, otoritas zakat nasional juga menetapkan nilai fidyah bagi mereka yang memenuhi kriteria syariat.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan bahwa besaran ini menjadi acuan utama bagi BAZNAS tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh penjuru negeri.

Meski demikian, pihak BAZNAS memberikan ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian mandiri apabila terdapat perbedaan harga beras yang sangat signifikan di wilayah tertentu, selama tetap berlandaskan koridor syariah dan undang-undang.

Zakat fitrah ini sudah dapat ditunaikan oleh masyarakat sejak awal Ramadan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kiai Noor memastikan bahwa seluruh dana yang terkumpul akan dikelola dengan prinsip “3A”, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerima manfaat.

“Kami berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik,” tambahnya.

Dengan berlakunya keputusan terbaru ini, ketetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai acuan. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA