Pemerintah Resmi Atur Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

2 minutes reading
Thursday, 15 Jan 2026 00:24 13 Redaksi

genbisnis.com/ – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya memperkuat ekosistem pendidikan yang humanis, aman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keselamatan, serta hak peserta didik untuk belajar secara nyaman dan bermartabat.

“Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem sekolah yang humanis, aman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pendidikan, bukan hanya pihak sekolah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan sekolah tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik semata.

“Keamanan dan kenyamanan sekolah mencakup keamanan fisik, sosial, spiritual, dan intelektual, sehingga setiap peserta didik dan warga sekolah dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” jelasnya.

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, hingga masyarakat, untuk terlibat aktif dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan dan membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman dengan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan komprehensif,” kata Abdul Mu’ti.

Ia juga menekankan bahwa implementasi peraturan ini dilakukan dengan pendekatan edukatif dan berorientasi pada pembinaan karakter, bukan pendekatan yang mengedepankan hukuman, terlebih tindakan represif atau kekerasan fisik.

“Kami mengedepankan pendekatan yang edukatif dan berorientasi pada pembinaan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, menghargai martabat manusia, menumbuhkan karakter, serta mendorong dialog, empati, dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain menerbitkan regulasi tersebut, Kemendikdasmen juga meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. Gerakan ini bertujuan menanamkan kebiasaan positif sejak dini sebagai fondasi pembentukan karakter anak Indonesia.

“Gerakan ini bertujuan membentuk kebiasaan baik anak-anak Indonesia dalam rangka membangun karakter Anak Indonesia yang Hebat,” ujar Abdul Mu’ti.

Adapun tujuh kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat. Pembiasaan nilai-nilai positif ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya budaya sekolah yang aman, nyaman, berkarakter, dan berdaya saing. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA