Genbisnis.com | Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pengaturan pertukaran data lintas negara dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya melalui penguatan kerja sama di bidang perdagangan digital dan teknologi. Kesepakatan tersebut diatur dalam Digital Trade and Technology, yang memuat komitmen kedua negara terkait fasilitasi perdagangan digital, aliran data lintas batas, serta pembatasan kebijakan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi digital.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Indonesia menyatakan akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan menjamin mekanisme transfer data lintas negara. Komitmen ini ditegaskan melalui pernyataan bahwa Indonesia akan memastikan keamanan dan keandalan proses pertukaran data lintas batas.
“[Indonesia] memastikan transfer data melalui sarana elektronik lintas perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk kegiatan usaha,” tulis dokumen tersebut.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan digital maupun produk digital asal Amerika Serikat.
“[Indonesia] menahan diri dari penerapan langkah-langkah yang mendiskriminasi layanan digital Amerika Serikat atau produk Amerika Serikat yang didistribusikan secara digital,” tulis dokumen tersebut.
Aspek keamanan siber turut menjadi bagian dari pengaturan pertukaran data ini. Dalam pasal yang sama, kedua negara sepakat untuk menjalin kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan siber yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Terkait kebijakan fiskal di sektor digital, ketentuan Digital Services Taxes menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Pengaturan pertukaran data juga berkaitan dengan akses teknologi dan informasi. Dalam ketentuan Market Entry Conditions, Indonesia menyepakati larangan penerapan persyaratan alih teknologi atau kewajiban pengungkapan kode sumber sebagai syarat berusaha. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan atau kewajiban yang mengharuskan pihak Amerika Serikat untuk mengalihkan atau memberikan akses terhadap teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber, maupun pengetahuan kepemilikan lainnya sebagai prasyarat menjalankan usaha di Indonesia.
Meski demikian, perjanjian tersebut tetap memberikan ruang bagi otoritas berwenang untuk mengakses kode sumber atau algoritma dalam konteks investigasi atau proses hukum tertentu, dengan ketentuan adanya perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak sah.
Selain itu, dalam ketentuan Customs Duties on Electronic Transmissions, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirimkan secara digital. Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di World Trade Organization tanpa syarat.[]