Strategi Wamenhut Rohmat Marzuki Tertibkan 3,32 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal

2 minutes reading
Tuesday, 20 Jan 2026 01:55 13 Redaksi

genbisnis.com/ – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, mengungkapkan data seluas 3,32 juta hektare lahan perkebunan sawit telah terbangun di dalam kawasan hutan secara ilegal dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/01/2026).

Pengungkapan data ini bertujuan untuk memetakan urgensi penertiban lahan serta memperkuat tata kelola kehutanan nasional melalui integrasi teknologi dan penambahan personel keamanan.

Wamenhut menjelaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis karena proses pendataan masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, hasil identifikasi terkini menunjukkan potensi luasan sawit dalam kawasan hutan dapat meningkat hingga mendekati empat juta hektare.

“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare,” kata Rohmat Marzuki di hadapan anggota Komisi IV DPR RI dikutip.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sebaran sawit ilegal tersebut mencakup 0,68 juta hektare di hutan konservasi, 0,15 juta hektare di hutan lindung, serta 1,48 juta hektare di hutan produksi tetap. Selain itu, ditemukan pula lahan di hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) mencapai 1,09 juta hektare.

Sejauh ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 1,5 juta hektare. “Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan,” tegas Rohmat.

Dari luasan yang dikuasai kembali, sekitar 688.427 hektare merupakan kawasan konservasi yang kini sedang dalam tahap pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Guna mencegah deforestasi lebih lanjut, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan platform Jaga Rimba. Sistem ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai early warning system untuk mendeteksi dini kebakaran hutan dan perambahan lahan secara real-time.

“Kami juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi yang terdeteksi terjadi deforestasi atau kebakaran,” tambahnya.

Sebagai langkah penguatan operasional, Wamenhut mengusulkan penambahan 21.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut). Saat ini, rasio pengamanan sangat tidak ideal, di mana satu personel harus mengamankan 26.000 hektare hutan. Dengan penambahan ini, rasio diharapkan menjadi 1 banding 5.000 hektare yang didukung oleh penggunaan drone pemantau.

“Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan,” tutup Wamenhut.

Rencana ini telah mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto dan sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA